Senin, 07 Maret 2011

bahan ajar bela negara

BAB I
BELA NEGARA



INDIKATOR :
Setelah mempelajari tentang pembelaan Negara diharapkan siswa dapat :
 Menjelaskan pengertian usaha pembelaan Negara
 Menentukan sikap terhadap pihak-pihak yang ingin menghancurkan NKRI
 Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara
 Mengetahui alasan dan manfaat pentingnya ikut berperan serta dalam usaha pembelaan Negara
 Menunjukkan peran serta dalam usaha pembelaan Negara

A. Apakah makna bela Negara?
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Selain sebagai kewajiban dasar, upaya bela Negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga Negara. Pembelaan Negara sepatutnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban demi pengabdian kepada bangsa dan Negara.
Pengertian usaha bela Negara ialah upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman maupun serangan musuh, yang hakikatnya merupakan upaya warga Negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia dari segala bidang.
Bela Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2002 tentang Pertahyanan Negara, sebagai pengganti UU Nomor : 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
B. Alasan Warga Negara Wajib Berperan Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
Setiap warga Negara memiliki kewajiban membela negara dan bertanggung jawab atas persatuan, kesatuan, dan keutuhan bangsa demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Beberapa alasan mengapa setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, yaitu :
1. Alasan Historis
Bela Negara ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah Negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri sebagai Negara merdeka dan berdaulat yang diperoleh melalui perjuangan panjang. Perjuangan yang memakan pengorbanan yang tidak terhingga dari para pendahulu. Para pahlawan pejuang bangsa telah merelakan harta benda bahkan jiwa dan raga demi berdirinya Negara Republik Indonesia.
2. Alasan Filosofis
Bela Negara ditinjau dari hakikat atau nilai-nilai dasar kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Di bawah ini yang termasuk alasan filosofis perlunya bela Negara :
a. Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia setiap manusia dan setiap bangsa. Usaha mempertahankan hidup atau usaha mempertahankan diri adalah suatu keharusan bagi setiap manusia. Setiap bangsa dan Negara berhak dan wajib mempertahankan diri demi kelangsungan hidupnya. Kita wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, wilayah, rakyat, dan sumber daya alamnya.
b. Keutuhan wilayah Negara yang merupakan tempat hidup dan berlindung bagi setiap warga Negara wajib menjaga dan membela demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
c. Negara wajib kita bela agar kedaulatan bangsa dan Negara tidak diinjak-injak oleh bangsa lain. Pemerintah tetap memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri guna mewujudkan kesejahteraan warga Negara tanpa campur tangan bangsa lain.
d. Keamanan dan ketertiban Negara terjamin dan stabilitas nasional mantap sehingga pembangunan nasional tetap berjalan berkesinambungan. Sehingga tujuan hidup bernegara dalam menciptakan kesejahteraan bagi warganya dapat diwujudkan.
e. Kemerdekaaan ialah hak segala bangsa, maka kita wajib menentang segala bentuk penjajahan. Sikap bela Negara sebagai kewajiban warga Negara untuk mempertahankan kemerdekaan.
3. Alasan Yuridis
Bela Negara ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar sejarah perjuangan tegaknya Negara Republik Indonesia tersebut menunjukkan bahwa Negara telah dilandasi oleh pandangan hidup bangsa Indonesia. Kewajiban bela Negara dirumuskan dalam Pancasila, Pembukaan, dan pasal-pasal UUD 1945 serta peraturan prundang-undangan lainnya, yaitu sebagai berikut :
a. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945 alenia pertama)
b. Pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alenia keempat)
c. Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social (Pembukaan UUD 1945 alenia keempat)
d. Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait bela Negara
e. Sebagai generasi penerus bangsa memiliki tugas dan tanggung jawab yang amat berat, yaitu untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan demi tetap tegaknya NKRI. Kita wajib memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa. Kita wajib memiliki sikap dan semangat rela berkorban demi bangsa dan Negara demi menjamin tetap tegak dan berdirinya NKRI.

C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (pasal 37 ayat 1 dan 2, UUNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang hendak kita telurusi adalah mengapa upaya bela Negara dapat diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan?
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara dapat ditempuh melalui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib
Selain TNI, salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Jumlah resimen mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan).
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Suka rela atau secara Wajib
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam system ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan Negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan Negara.
Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c. Melaksanakan operasi militer selain perang
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002)
e. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tidak dijelaskan jenis profesi apa yang dapat mengabdikan untuk kepentingan pertahanan Negara. Namun demikian, dapat diidentifikasi beberapa profesi tertentu terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana laainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, dan bantuan social.
Pertahanan Negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan Negara, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Misalnya, menghadapi agresi militer dari Negara lain, pemberontakan, dan lain-lain. Tugas pertahanan dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama yang didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Keamanan Negara adalah keadaan yang aman, tertib, tegaknya hukum, dan terbinanya ketentraman masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional. Membina keamanan dengan cara membina kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, menanggulangi gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat. Misalnya, mengatasi terhadap pelanggaran hukum, ketertiban lalu lintas, dan bencana alam.

D. Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara


1. Kewaspadaan terhadap ancaman yang bisa menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara yang telah berdiri tidak lepas dari kemungkinan kerawanan yang bisa menimbulkan ancaman bagi Negara dan bangsa. Kerawanan tersebut berasal dari hambatan, gangguan, ancaman, dan tantangan (AGHT) dari pihak-pihak yang ingin menghancurkan Negara Republik Indonesia.
Ancaman adalah segala usaha atau kegiatan yang membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan Negara baik berupa ancaman fisik atau militer dan ancaman nonfisik atau nonmiliter. Kedua ancaman tersebut dapat datang dari dalam negeri ataupun luar negeri.
a) Ancaman fisik atau militer
Ancaman fisik atau militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan Negara. Ancaman militer bisa berasal dari luar negeri ataupun dari dalam negeri. Ancaman yang berasal dari luar negeri, antara lain sebagai berikut :
1. Agresi adalah serangan bersenjata dari Negara lain terhadap NKRI
2. Pelanggaran wilayah oleh Negara lain dengan kapl atau pesawat nonkomersial
3. Mata-mata dari Negara lain yang berusaha mengetahui rahasia militer Negara Republik Indonesia
4. Sabotase merusak jaringan militer atau objek penting nasional yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara
5. Aksi teror yang berasal dari jaringan luar negeri
Ancaman militer yang berasal dari dalam negeri :
1. Pemberontakan bersenjata
2. Perang saudara antar kelompok masyarakat bersenjata
3. Aksi terror dari dalam negeri
4. Sabotase dari dalam negeri yang merusak jaringan militer dan Negara

b) Ancaman nonfisik atau nonmiliter
Ancaman nonfisik atau nonmiliter dapat datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Ada bermacam-macam bentuk, yaitu ancaman ideology, politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan yang menyangkut kejahatan internasional.
Beberapa macam antara lain :
1. Bidang ideology
Misal : masuknya paham dari luar negeri komunisme, liberalism
2. Bidang ekonomi
Misal : pasar bebas, kemajuan pengetahuan dan teknologi
3. Bidang social budaya
Misal :
- Perkembangan teknologi dan informasi yang tidak disertai kepribadian yang mantap dan kemajuan bangsa
- Masuknya budaya asing, tarian film-film yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
4. Bidang hankam
Misal : - imigran gelap - narkoba
- Penyelundupan - bajak laut
Dalam menghadapi berbagai ancaman tersebut, kita harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan nasional, yaitu sikap mental bangsa Indonesia yang tidak boleh lengah terhadap semua ancaman, gangguan hambatan yang berupa menghianati Pancasila dan UUD 1945 serta membahayakan keselamatan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Untuk mengembangkan kewaspadaan nasional, setiap warga Negara harus berperilaku :
a) Penuh kehati-hatian terhadap segala kemungkinan adanya upaya-upaya pihak tertentu yang akan menghancurkan Negara.
b) Berusaha menangkal segala macam ancaman dan hambatan demi tetap tegaknya Negara RI.
c) Memiliki semangat nasionalisme, dan rela berkorban demi bangsa dan Negara.
d) Selalu meningkatkan kemampuan dan ketangguhan diri serta memperkokoh jati diri bangsa
e) Selektif dalam menerima pengaruh-pengaruh budaya luar negeri.
Adapun bentuk aspirasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan system keamanan lingkungan (siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan massal, dan konflik komunal.
Pada masa lalu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipil (Hansip). Kamra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan, kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi cadangan nasional untuk mengahadapi keadaan luar biasa.
2. Berbagai Tindakan bela Negara
Berbagai bentuk atau contoh lain sikap warga Negara dalam upaya bela Negara adalah sebagai berikut :
• Menjadi anggota TNI/POLRI
• Manjadi anggota militer suka rela
• Mengikuti wajib militer atau mobilisasi apabila Negara membutuhkan
• Pengabdian sesuai profesi dan bidang masing-masing
• Ikut serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan lingkungan (kamtibmas)
Demikian halnya, sebagai pelajar sekaligus sebagai warga Negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam upaya bela Negara. Upaya bela Negara yang dapt dilakukan pelajar, yaitu :
• Senantiasa meningkatkan kualitas diri dengan rajin belajar
• Mengikuti pendidikan bela Negara melalui kegiatan OSIS
• Menghindari tawuran antar pelajar
• Menciptakan perdamaian dan keamanan lingkungan
• Mengikuti upacara bendera

3. Mobilisasi sebagai salah satu bentuk wajib bela Negara

Salah satu bentuk bela Negara ialah mobilisasi, yaitu pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional, sarana, dan prasarana nasional untuk menanggulangi ancaman terhadap bangsa dan Negara. Mobilisasi dilaksanakan apabila Negara dalam keadaan bahaya, yaitu keadaan yang mengancam keadaan persatuan, kesatuan serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Sumber daya nasional yang dikerahkan dalam mobilisasi meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Jadi mobilisasi tidak hanya mengerahkan sumber daya manusia saja, namun termasuk sumber daya alam dan prasarana lain.
a. Mobilisasi warga Negara, dikenakan kepada :
a) Anggota rakyat terlatih
b) Perlindungan masyarakat
c) Anggota karena keahliannya, misalnya bidang kesehatan
b. Mobilisasi terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan
Setiap pemilik atau yang menguasai sumber daya alam atau kekayaan wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan mobilisasi.
Sebagai seorang pelajar, ada beberapa sikap dan perbuatan yang dapat dilakukan sesuai dengan lingkungan dimana ia tinggal. Partisipasi dalam usaha pembelaan Negara di lingkungannya :
1) Lingkungan Keluarga
 Mengembangkan sikap dan perbuatan mempertahankan keutuhan dan kehormatan keluarga
 Mengatasi setiap masalah yang timbul secara demokratis
 Meyakinkan fungsi hak dan kewajiban yang ada sebagai anggota keluarga
 Menciptakan kedamaian dan ketentraman keluarga
2) Lingkungan Sekolah
 Mematuhi seluruh tata tertib sekolah secara ikhlas dan bertanggung jawab
 Mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara bendera dengan baik
 Menjaga nama baik sekolah
 Memperdalam iman dan takwa
3) Lingkungan Masyarakat
 Rela berkorban demi kemajuan dan kemandirian masyarakat
 Mengikuti kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat secara ikhlas
 Menciptakan lingkungan yang indah, baik, dan tertib serta aman
 Membina kerukunan dan persatuan antar anggota masyarakat

Upaya bela Negara yang bisa dilakukan peserta didik antara lain :
a. Mengikuti upacara bendera
b. Rajin belajar
c. Menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan
d. Mengikuti pendidikan bela Negara
e. Menghindari pertengkaran antar pelajar

1 komentar: